Mandau
Mandau merupakan senjata pusaka tradisional suku Dayak, berupa pusaka
turun temurun yang dianggap keramat. Mandau dapat dijumpai pada setiap
kebudayaan suku dayak yang ada di pulau kalimantan. Oleh sebab itu
setiap mandau memiliki model atau kajuh yang beragam jenisnya sesuai
dengan kreatifitas, jiwa seni dan kemampuan para pengrajinnya, mandau
bukan hanya senjata biasa tetapi merupakan sebuah karya seni dan pusaka
turun-temurun yang sewajarnya patut bagi kita untuk mempelajarinya
dengan seksama sebagai sebuah warisan kebudayaan yang dibuat dengan
teknik serta rasa seni yang tinggi. Nama panjang Mandau adalah “Mandau
Ambang Birang Bitang Pono Ajun Kajau”.Sebuah mandau terdiri dari beberapa bagian penting yang kemudian tergabung menjadi satu kesatuan sehingga adanya perpaduan antara karya seni dan senjata mematikan.
Bagian-bagian itu bisa kita uraikan seperti berikut :
A. ISIN MANDAU ATAU MATA MANDAU

Sedangkan pada sisi samping
kanannya dibuat lobang-lubang lalu diisi dengan logam seperti , emas,
perak ataupun tembaga dan ada juga yang diukir dan ditatah dengan emas,
perak ataupun tembaga dengan motif khusus yang dipercaya dapat memberi
keberuntungan ataupun kejayaan bagi pemakainya. Konon ceritanya jumlah
lubang yang tembus ke sisinya pada isin mandau menunjukan jumlah korban
(ongoh) dari mandau itu sendiri.
B. PULANG ATAU HULU MANDAU

Hal ini pada hakekatnya bukanlah suatu perbedaan yang
menyatakan baik atau buruknya mutu sebuah Mandau, tetapi lebih mengarah
pada selera pembuat dan pemesan yang memberi arti betapa kreatifnya
para seniman Dayak masa lampau.
C. KUMPANG ATAU SARUNG
Dibuat dari dua bilah kayu yang ditangkupkan dan bagian tengahnya
dibuat cekungan sebagai tempat masuknya Mandau, sarung Mandau ini
biasanya biasanya terbuat dari bagian inti kayu yang telah mengeras
(teras kayu) yang berserat lurus dan liat sehingga mudah saat dibelah
namun tetap kuat dan awet misalnya teras pohon nangka, teras kayu
garunggang dan lainnya, asalkan persyaratannya terpenuhi.
Kumpang
Mandau ini diikat lagi dengan rotan sigi yang telah diraut tipis secara
halus dan dianyam untuk mengikat kedua bagiannya menjadi satu. Anyaman
rotan yang digunakan untuk mengikat sarung/kumpang Mandau disebut dengan
tampuser undang. Bila Mandau diikat dengan 3 tampuser undang artinya
Mandau ini milik orang biasa tetapi bila diikat dengan 4 tampuser undang
maka Mandau ini milik seorang Pangkalima/Panglima perang.

Untuk tangkainya biasa terbuat dari kayu bengaris karena sifatnya yang keras tetapi memiliki struktur permukaan yang halus, bisa juga menggunakan kayu tabalien (ulin) kadang tangkai ada yang diukir ataupun tidak.
Sumber : https://wardanakusuma.wordpress.com/2013/12/24/mandau-suku-dayak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar